Rata-rata setiap orang pernah berhubungan dengan
perbankkan dengan rupa-rupa alasan, entah untuk urusan menyimpan uang atau
sebaliknya melakukan pinjaman atau
kredit. Nah yang menjadi duduk perkara disini, bagaimana ketika melakukan pinjaman bank dan ternyata
pengajuan kredit pinjaman ditolak mentah-mentah pihak bank ? Kecewa sudah pasti, dan
setelah diusut ternyata alasan penolakan itu karena tidak lolos dalam BI
Checking.
Terbersit mau pindah pengajuan kreditnya ke bank lain
? itu bukan solusi yang tepat, masalahnya proses yang sama akan kita hadapi
juga. Mungkin masih ada orang yang belum tahu, apa itu BI checking.
Baca juga
Ada baiknya anda check sendiri status anda ketika
tidak lolos BI Checking. Biar gampang,
check secara online saja melalui situs bi.go.id lalu pilih menu moneter
kemudian klik permintaan IDI historis dengan terlebih dulu mengisi dengan benar
form yang disediakan.
Informasi status BI Checking anda akan dikirimkan ke
alamat email yang sudah dimasukan pada form permintaan IDI historis sebelumnya.
Sistem BI Checking
bi.go.id |
Artinya setiap bank itu wajib melalui prosedur ini sebelum mengeluarkan produk perbankkan yang ia miliki, entah itu produknya berbentuk kredit pinjaman untuk modal usaha, kartu kredit, kredit pemilikan rumah, kredit usaha sampai bahkan pada kredit konsumtif.
Mengapa sistem BI checking di berlakukan ?
Sebagai sebuah lembaga intermediasi yang memegang
kendali penuh atas kebijakan moneter di Indonesia, Bank Indonesia berhak sepenuhnya melakukan pengawasan
langsung atas kesehatan suatu bank.
Ada 4 ukuran yang biasanya digunakan untuk melihat
posisi kesehatan suatu bank, semisal Kecukupan modalnya (CAR), Return of Aset
(ROA), Return of Equity dan terakhir Non Performing Loan (NPL).
Baca juga
Cara Cepat dan Aman Mendapat Untung Dari Perdagangan Kurs Mata Uang
Khusus yang disebutkan terakhir inilah yang menjadi pangkal soalnya, bila terindikasi kuat suatu bank memiliki kredit pinjaman macet di luar batas toleransi, maka ancaman seriusnya ijin operasional bank itu bisa-bisa di bekukan.
Cara Cepat dan Aman Mendapat Untung Dari Perdagangan Kurs Mata Uang
Khusus yang disebutkan terakhir inilah yang menjadi pangkal soalnya, bila terindikasi kuat suatu bank memiliki kredit pinjaman macet di luar batas toleransi, maka ancaman seriusnya ijin operasional bank itu bisa-bisa di bekukan.
Jadi tidak ada pilihan, semua bank wajib mengikuti
prosedur BI Checking sebelum mengeluarkan produk perbankkannya termasuk soal
kredit pinjaman.
Isi BI checking itu sendiri sebenarnya hanya
menceritakan riwayat atau sejarah masa lalu dari seseorang yang pernah
melakukan pinjaman bank.
Biar asupan pengetahuannya padat berisi, saya
contohkan, seorang ASN bernama rudi tahun 2014 pernah melakukan pinjaman atau
kredit di Bank A dan baru berjalan beberapa bulan, pinjaman kredit bank
mangkrak, rudi gagal melanjutkan
setoran pengembalian kredit pinjaman bank.
Nah data inilah yang tercatat di BI checking, jadi
kapan saja rudi ingin mengajukan pinjaman dana di bank yang berbeda, maka otomatis
riwayat masa lalu terbaca di bank tempat mengajukan pinjaman dana itu.
Persetujuan Kredit Pinjaman
Cara menghapusnya, cuma dengan melunasi segera
tunggakan kredit pinjaman bank yang tersisa.
Langkah pertama
Dengan meminta tagihan ke bank di mana kredit pinjaman
kita bermasalah.
Langkah Kedua
Lunasi tagihan itu dan minta surat pengantar dan tanda bukti
pelunasannya.
Langkah Ketiga,
Bawa bukti pelunasan kredit beserta surat pengantar itu ke Bank Indonesia. Jangan lupa bawa juga
kartu tanda pengenal seperti KTP atau SIM.
Sampai disini,
maka dalam jangka waktu 3 sampai 7 hari kerja, nama kita segera menguap dari blacklist BI Checking.
Ada pendapat yang berkembang bahwa setelah 5 tahun,
terjadi pemutihan daftar blacklist BI checking. Informasi seperti ini sama
sekali tidak benar dan sangat keliru. Data
itu tidak akan pernah terhapus di server database Bank Indonesia kendati anda
sudah menggunakan jasa paranormal yang super sakti.
Baca juga
11 Kesalahan Investor Muda Saat Melakukan Investasi Bisnis
Baca juga
11 Kesalahan Investor Muda Saat Melakukan Investasi Bisnis