-->

Sabtu, Mei 27, 2017

KIAT MENYUSUN RPJMD BERMUTU DAN PRO RAKYAT

"RPJMD bermutu dan pro rakyat"
Sebuah adegium mengatakan“ Bila kita gagal dalam berencana, maka sesungguhnya kita berencana untuk gagal “ Tentu kita semua bersepakat,  kegagalan itu akan selalu terbukti pada akhirnya dengan melihat hasil capaian yang bisa diraih di kemudian hari.

Lantas kalau tidak mau dikatakan gagal dalam perencanaan, apa yang sejatinya harus dilakukan oleh pemerintah daerah ? nah satu-satunya langkah yang paling mujarab adalah dengan menangkap isu-isu strategis yang berkesiuran  di tingkat satuan perangkat daerah maupun yang  tengah  berkembang dan terjadi di masyarakat.

Pun yang dilakukan Bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow terpilih, Rabu, 23 Mei 2017 bertempat di  hotel  Sutan Raja Kotamobagu dengan  menggelar rapat bersama seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah merupakan langkah cerdas melacak isu-isu strategis di maksud.

Dapat disimak dari tema besar yang diusung pada  rapat perdana ini, “isu –isu strategis perangkat daerah”.  Saya sangat yakin bupati dan wakil bupati terpilih, dalam hati kecil mereka  ingin wajah pemerintahannya terlihat kinclong, tidak oleng  karena sebab perencanaan pembangunan daerah yang asal jadi.

Lebih penting dari itu, rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa 10 janji kampanye di masa lalu bisa dieksekusi sampai tuntas dengan cara menempatkan dalam dokumen RPJMD. Ini sangat tepat dan tidak berlebih-lebihan kalau sudah sepantasnya tahap awal sebelum menyusun RPJMD adalah dengan mencari tahu masalah-masalah di level perangkat daerah dan masyarakat.

Karena sejatinya apa yang tertuang dalam dokumen RPJMD nantinya  merupakan reinkarnasi solusi yang seharusnya menjawab semua masalah  SKPD dan masyarakat.

Apa imbalannya bila RPJMD  itu tersusun dengan baik ?   sudah pasti akan diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini taruhannya, karena indikator pengawasan BPK sudah menyentuh pula pada proses perencanaan.

Tak ada pilihan lain dan tak ditabukan kalau ingin menghasilkan RPJMD bermutu periode 2017-2022 maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow  saat menyusun dilakukan dengan sangat ketat, terutama sekali penggunaan data-data pendukung dan segala bentuk informasi di sektor-sektor strategis.

Bertolt Brecht, seorang penyair Jerman (1898-1956) pernah berkata   bahwa “buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, tidak berbicara dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, dan lain-lain semua tergantung pada keputusan politik.

Apa artinya ? jelas bahwa bupati dan wakil bupati terpilih, pun harus melek dan menyadari bahwa banyak orang tergantung hidupnya pada kebijakan yang mereka ambil. 

Menyusun RPJMD

Menurut konstitusi, salah satu tugas seorang bupati dan wakil bupati terpilih  sebelum menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun adalah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RPJMD.

Dokumen RPJMD merupakan  batu uji yang sahih sekaligus pedoman pembangunan di daerah selama 5 tahun menjabat.    

Lantas, bagaimana kalau tidak menetapkan perda RPJMD ? Sanksinya jelas dalam pasal 266 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2014, bahwa apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan

Kita tinggalkan sementara soal sanksi itu, banyak ahli perencanaan berpendapat, “semakin miskin seseorang, maka semakin besar haknya dalam APBD, sebaliknya semakin kaya seseorang, semakin kecil haknya dalam APBD”.

Jadi marwah APBD sesungguhnya untuk rakyat, namun dalam kenyataannya APBD sering di plesetkan  “Anggaran Pak Bupati dan DPRD”. Namun ini hanya dagelan omong kosong yang tak perlu ditanggapi serius.

Pertanyaan lebih tajam adalah bagaimana menyusun RPJMD yang pro rakyat ?  benarkah  hanya beralaskan dari  hasil musrembang. Tunggu dulu.

Kalau saya  perhatikan, ada 4 misi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017 – 2022, bahwa selain menciptakan clean dan good governance, juga menyasar  daya saing ekonomi, daya saing pendidikan serta  daya saing kesehatan.   

Di sinilah butuh kehatian-hatian yang tinggi untuk merumuskan RPJMD, sebab ada 8 parameter untuk mengukur daya saing suatu daerah sebagaimana dirilis oleh Bank Indonesia dan Universitas Padjajaran :
1. Perekonomian daerah
2. Keterbukaan
3. Sistem Keuangan
4. Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
5. Ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Sumber Daya Manusia
7. Institusi, tata pemerintahan dan kebijakan pemerintah
8. Manajemen ekonomi mikro.

Dari 8 parameter itu, maka bagi aparat perencana yang cukup encer otaknya tentu bisa memahami dan membahasakan dengan cukup lugas dalam dokumen RPJMD.
  
Apakah itu sudah cukup ? sekali lagi harus saya katakan, belum cukup. Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pun menuntut pemerintah daerah harus punya inovasi,

Inovasi dan daya saing daerah ibarat mata uang yang bersebelahan sisi dan saling  terkait erat. Sebagai jaminannya, maka apapun kebijakan yang bersifat inovasi dilakukan bupati dan wakil bupati kendati merugikan uang negara maka tidak dapat dipidana (penjelasan Bab VI Pasal 22-32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
 
Kalau dikonklusi, jadi muatan RPJMD kabupaten Bolaang Mongondow secara agregat adalah turunan dari  4 misi utama bupati dan wakil bupati, berisi kebijakan yang inovasi  di lingkaran 8 paramater  daya saing daerah.

Penutup orang bijak berkata “jika kerbau dipegang orang talinya, tapi kalau   manusia yang dipegang ucapannya”.
 
Baca juga

Bagikan artikel ini