-->

Kamis, Juni 25, 2015

IJAZAH ATAU PEMBUNGKUS KACANG INI

ijazah palsu
Pasca inspeksi mendadak yang di lakukan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Kota Bekasi, Jawa Barat, hari Kamis (21/5), berbuntut di keluarkannya Surat Edaran Menpan-RB No 03 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI Di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sebenarnya peredaran ijazah palsu bagi saya bukanlah hal yang baru, karena sepengetahuan saya peredarannya marak terjadi 12 tahun silam antara tahun 2003-2004 dimana konsumen utama peminat ijazah palsu ini adalah para Aparatur Sipil Negara. 
 
Ijazah saat itu di perdagangkan layaknya kacang goreng mas Edi di emperan toko jalan Kartini Kotamobagu, cukup setor uangnya sesuai yang di minta dan anda pun sudah bisa langsung menikmati gurihnya kacang goreng buatan mas Edi.

Iming-iming ijazah

Kemudahan mendapatkan ijazah bodong ini oleh perguruan tinggi tertentu di tujukan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara dan kala itu di tawarkan secara terbuka persis sama saat menggelar dagangan obat herbal di pasar senggol ramadhan. Bermodal lapak ukuran 10 x 10 meter, penampilan kelimis, perlente agar tampak golongan cendekia dan sedikit kemampuan cuap-cuap aksi tipu-tipu mulai di lancarkan.

Hasilnya cukup lumayan, banyak aparatur sipil Negara yang terpengaruh, Skema Ponzi yang banyak di adopsi perusahan penganut paham multilevel marketing mulai berjalan dengan sempurna. 


Saling ajak di bumbui analisis sesat manfaat ijazah untuk karir Aparatur Sipil Negara pun terjadi di antara korps abdi negara tersebut pada berbagai kesempatan. Tak satu dua kali saya mendengar ajakan-ajakan serupa yang tidak hanya bersileweran di kuping pada level staf namun ternyata turut menerabas di kalangan petinggi pemerintah daerah ataupun politisi. 

ak menunggu tiga bulan berselang, berbondong-bondonglah para peminat ijazah palsu untuk mendaftar layaknya mau membeli tiket masuk nonton sepak bola tim kesayangannya Persibom di stadion gelora ambang, para netizen persibom rela menunggu berjam-jam di depan loket tiket dengan antrian panjang sekalipun betis sudah mati rasa guna mendapatkan tiket masuk.

Tingginya peminat ijazah palsu kala itu bak gayung bersambut maka tak malu-malu oleh perguruan tinggi tertentu diperdagangkan secara terang benderang bahkan sampai menggunakan fasilitas pemerintah daerah saat melakukan pertemuan, agar berkesan kegiatan mereka di restui pemerintah daerah. Efek yang timbul dari kejadian ini di kalangan Aparatur Sipil Negara terbelah dalam dua kelompok besar antara yang berminat dan tidak berminat. 

Baca juga

Bagi kelompok tidak berminat dapat di telusuri secara mudah dari beragam komentar dan istilah miris yang di lontarkan dan disematkan pada kelompok peminat ijazah palsu seperti misal Sarjana Edan untuk gelar SE. “Bagusnya ijazah bodong bagitu cuman untuk jadi pangbungkus kacang stau begitulah sekilas celoteh dan bisik-bisik yang menjadi trending topik di kelompok yang menolak ijazah palsu.

Praktek pembuatan ijazah palsu ini sangat jelas melibatkan dekan, rektor atau apapun istilahnya guna penandatanganan ijazah palsu tersebut. Cara mudah menyimpulkan palsu dan tidaknya suatu ijazah adalah dengan memperbandingkan strata pendidikan yang menandatangani ijazah tersebut. 

Di dalam peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di jelaskan bahwa pendidikan seorang dosen pengajar harus 1 tingkat lebih tinggi dari yang diajar demikian pun untuk penanggung jawab program study tersebut sehingga mudah di pahami jika ijazah yang di perjualbelikan untuk strata satu maka seyogyanya yang menandatangani ijazah minimal berpendidikan strata dua.
 
Ancaman pidana

  Ancaman Pasal 69 ayat [1] Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Tidaklah cukup saat itu untuk menciutkan nyali para advonturir guna menggunakan gelar palsu. Bermodal uang sebesar Rp. 7 - 8 juta maka tiga bulan sesudahnya seseorang sudah dapat mengantongi sebuah ijazah plus hak menggunakan gelar kesarjanaan.

  Kesewenangan dalam menghalalkan segala cara guna meraih legalitas akademik palsu demi mendapatkan popularitas publik atau pun tujuan tertentu (misalnya penyesuaian pangkat) merupakan bentuk produk cacat berpikir. Untuk itu wajar kalau kiranya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kemenpan-RB harus dikenakan bagi pengguna ijazah palsu terutama bagi mereka yang telah melakukan penyesuaian pangkat. 
Akibat penggunaan ijazah palsu ini, telah terjadi lompatan pangkat dan golongan ruang yang berarti secara bersama-sama dasar gaji pokoknya akan mengalami perubahan yang signifikan. 

Namun atas dasar kemanusiaan ancaman pidana denda Rp 500 juta pasal 69 ayat 1 sebagaimana telah di paparkan sebelumnya anggap di abaikan. Sekiranya pasal 69 ini yang akan di jadikan acuan hukuman (punishment) pada pengguna ijazah palsu maka akan berujung banyaknya Aparatur Sipil Negara yang di pecat sebagaimana di atur dalam pasal 87 ayat 4 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “ PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

aksud hati ingin memperbaiki nasib, karir dan penghasilan dengan menggunakan sebuah ijazah palsu namun ujug-ujugnya akan di pecat sebagai aparatur sipil Negara, begitulah kondisi batin pengguna ijazah palsu yang mengetahui persis ancaman yang akan di terimanya. Seandainya itu pun terjadi, sebaiknya anda mulai sekarang memikirkan alternatif pekerjaan lain dengan modal yang relatif kecil. 

Tidak ada salahnya mencontoh usaha kacang goreng mas Edi namun dengan varian baru misalnya kacang goreng di taburi keju dan kismis coklat hasil olahan kelompok usaha desa Poyuyanan. Inovasi anda ini untuk selanjutnya dapat di usulkan ke program Berani Jadi Miliader Metro TV untuk urusan permodalan, siapa tahu beberapa tahun kemudian anda menjadi salah satu enterpreuner yang layak di pertimbangkan di Indonesia. Siapa Tahu.
 
Baca juga

Bagikan artikel ini